Oleh : Wahid Amrullah ( 'Aliwa Institute )
MediaPembebas - OTT ( Operasi Tangkap Tangan ) yang dilakukan oleh tim KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) kembali mandapatkan hasil. Dalam operasi dilaksanakan pada jum'at dini hari , 27/07/18 itu, tim dari KPK berhasil mengamankan beberapa pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sedikitnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Bugroho, Kadis PU-PR Lampung selatan Anjar Asmara, dan Seorang pengusaha Gilang Ramadhan. Keempatnya disangkakan terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR). http://duajurai.co/2018/07/27/jadi-tersangka-suap-bupati-lamsel-zainudin-hasan-minta-fee-rp400-juta/amp/
Kasus korupsi seolah sudah menjadi borok yang benar-benar sulit dihilangkan dari negeri ini, khususnya di lingkungan pemerintahan. Berbagai cara dan regulasi yang sudah digulirkan terbukti tidak mampu mengatasinya. Mulai dari pembentukan badan-badan penanggulangan dan pemberantasan, hingga disahkan berbagi regulasi dalam bentuk Undang-Undang. Hal ini menjadi bukti, bahwa sistem yang ada saat ini, tidak mampu memberikan solusi yang solutif dan menyelesaikan masalah.
Islam adalah agama yang sempurna, yang kesempurnaanya dijamin langsung oleh sang pencipta alam semesta Allah SWT.
Allah SWT berfirman :
ﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺃَﻛْﻤَﻠْﺖُ ﻟَﻜُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺗْﻤَﻤْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻧِﻌْﻤَﺘِﻲ ﻭَﺭَﺿِﻴﺖُ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻹﺳْﻼﻡَ ﺩِﻳﻨًﺎ
“ … Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agama-mu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” [Al-Maa’idah: 3]
Atas dasar ini, maka sebagaimana Islam mengatur perkara aqidah dan ibadah, Islam juga mengatur bagaimana mencegah serta mengatasi tindak pidana korupsi.
Didalam Islam, tidak ada perbedaan pendapat terkait tindakan korupsi adalah termasuk tindakan kriminal, yang pelakunya berdosa dan wajib dihukum . Hanya saja apakah korupsi termasuk tindakan mencuri dalam pandangan syariat atau tidak, KH. Hafidz Abdurrahman, Khadim Ma'had Syaraful Harramain berpendapat bahwa tindak pidana korupsi tidak termasuk kategori mencuri dalam tinjauan syariat. Menurut beliau, hal ini berdasarkan sabda Nabi :
“Bagi orang yang berkhianat (menyalahgunakan wewenang) dan koruptor tidak ada keharusan tangannya dipotong.” Alhadits
Sehingganya hukuman yang dijatuhkan berbeda dengan tindakan pencurian. Jika dalam kasus pencurian, yang nilainya lebih dari seperempat dinar, atau 4,25 gram emas, maka pelakunya wajib dihukum sesuai dengan tuntunan syariat.
Lantas bagaimana cara Islam mencegah dan memberantas praktek korupsi?
Tidak dipungkiri, bahwa tindakan korupsi sering dipicu karena urusan ekonomi. Maka sebagai pencegahan, hal yang pertama kali dilakukan oleh negara adalah dengan memberikan upah yang layak dan memadai bagi setiap pegawainya. Dengan begitu, mereka akan bisa memenuhi kebutuhan pokok dan sekunder, bahkan kebutuhan tersier mereka.
Selain itu, adil dan taqwa menjadi syarat bagi setiap pengangkatan pegawai dan aparatur negara. Sehingga ini bisa jadi self control bagi tiap-tiap individu. Selanjutnya, negara juga akan melakukan audit, atas kekayaan tiap-tiap pegawai sebelum dan sesudah menjabat. Jika kemudian ditemukan selisih dengan jumlah yang tidak wajar, maka dilakukan tindakan penyitaan oleh negara.
Hal ini sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh para sahabat yang mulia, Khalifah Umar ibn Khatab ra misalnya, beliau pernah memberlakukan kebijakan agar kekayaan pegawai dihitung sebelum dan sesudah mereka menjabat. Jika setelah dilakukan perhitungan terdapat selisih lebih, maka beliau tidak akan segan-segan untuk merampasnya.
Terakhir, Uqubat / sanksi yang jadi benteng terakhir setiap pelanggaran, karena korupsi tidak termasuk tindakan mencuri sebagaimana dalam pengertian syariat, maka bukan hukum hudud yang diterapkan kepadanya, melainkan hukum ta'zir yang sanksinya diserahkan kepada ijtihad Hakim. Bisa berupa peringatan, penyitaan harta, cambuk, hingga hukuman mati.
Walhasil, hanya dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh sajalah, segala tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi dapat dicegah dan dihentikan. Penerapan sistem Islam yang adil akan menjadi benteng bagi individu, maupun kelompok dari segala bentuk pelanggaran syariat.(MP/WA)
Wallahu a'lam